Bandarlampung, prestasikaryamandiri.co.id – Pemadaman listrik berkepanjangan yang disebut-sebut berlangsung hingga 10 jam dinilai sangat merugikan dunia usaha. Sehingga wajar jika ada kompensasi, apalagi pada dunia usaha yang menggunakan listrik untuk tujuan komersil.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Romy Junanto dan Irfan, pengusaha kafe di Lampung, baru-baru ini.

“Pemadaman listrik ini melumpuhkan perekonomian digital. Sejak kemarin, banyak minimarket, UMKM, restoran, dan pedagang pinggir jalan yang bergantung pada listrik dan pembayaran digital tutup pada hari itu,” kata Romy Junanto.

Ia meminta agar pemadaman listrik tidak berlanjut, karena sektor industri dan UMKM sangat dirugikan akibat pemadaman listrik yang berkepanjangan.

“Kemudian SPBU dan ATM yang bergantung sepenuhnya pada listrik malah tidak berfungsi. Masyarakat yang tidak membawa uang tunai kesulitan sehingga dunia usaha harus menyediakan genset agar produksi tetap berjalan. Hal ini membuat perusahaan harus menambah biaya operasional. dibayar untuk membeli bahan bakar non-diesel,” ujarnya.

Lanjutnya, PLN harus memiliki jaringan cadangan yang terhubung di beberapa titik. Jadi jika terjadi kerusakan di suatu area tertentu, sistem kelistrikan tidak lumpuh total.

“Semua ganti rugi sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, namun persoalannya jangan sampai ganti rugi melainkan bentuk tanggung jawab moral,” imbuhnya.

Irfan, salah satu pengusaha kafe di Lampung pun mengungkapkan reaksinya terhadap dampak pemadaman listrik tersebut. 

Terkait hal itu, secara operasional terdampak karena masih belum adanya genset dan banyak konsumen yang ingin ke kafe karena membutuhkan listrik dan internet saat listrik padam, kata Irfan.

Ia mengatakan dampak lain akibat matinya listrik adalah 30 persen bahan makanan beku harus dibuang, kemudian kopi harus diseduh secara manual menggunakan mesin espresso.

“Tetapi gangguan yang bersifat force majeure, harus ada kompensasi bagi pelaku usaha, karena listrik yang kita gunakan adalah kelas bisnis. Dan kompensasi itu bisa bermacam-macam bentuknya, seperti insentif untuk mengurangi biaya tagihan akibat pemadaman listrik, atau misalnya insentif As. subsidi pengadaan genset dari UKM”, imbuhnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *