JAKARTA, Beritasatu.com – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun banyak jenis barang yang akan dikenakan pengurangan pajak pertambahan nilai atau 11%. Bahkan, ada beberapa sembako yang dibebaskan PPN atau nol persen.

Read More : Investor Daily Terima Apresiasi dari DJP

Barang dan jasa yang diberikan pembebasan PPN (dengan tarif 0%) antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu manis, jasa pendidikan; Pelayanan kesehatan dan medis; layanan transportasi umum; Rumah sederhana 265 Rp 6 triliun termasuk air minum.

โ€œPemerintah dan Republik Demokratik Amerika Serikat mendukung pembebasan PPN, sehingga pemerintah akan mengeluarkan perkiraan biaya sebesar Rp265,6 triliun agar masyarakat dapat membeli barang-barang kebutuhan pokok tanpa PPN di bawah PPN,โ€ kata Menteri Keuangan Sri Molyani. tetap ditambahkan”. Jakarta, ujarnya, Senin (16/12/2024) saat konferensi pers kebijakan ekonomi.

Selain itu, barang yang memenuhi ketentuan membayar pajak pertambahan nilai sebesar 1%, namun pemerintah harus menanggung beban kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 1% karena kebutuhan masyarakat.

Dia berkata: Oleh karena itu, harga barang atau jasa yang dibayarkan kepada masyarakat tidak berubah, termasuk tepung terigu, gula industri, dan Olita (minyak bersubsidi).

Read More : Banyak Fitur & Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respon Positif Pasar

Ia mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai 12% mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong serta memperhatikan cita-cita masyarakat. Membayar pajak sesuai undang-undang bagi kelompok kaya. Pada saat yang sama, pemerintah mendukung dan membantu mereka yang tidak mampu.

Selain pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok. kelompok makanan kelas satu; Biaya tambahan dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong konsumsi mewah, termasuk layanan rumah sakit tingkat VIP dan pendidikan internasional.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *