JAKARTA, Beritasatu.com – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Namun banyak jenis barang yang akan dikenakan pengurangan pajak pertambahan nilai atau 11%. Bahkan, ada beberapa sembako yang dibebaskan PPN atau nol persen.
Read More : Investor Daily Terima Apresiasi dari DJP
Barang dan jasa yang diberikan pembebasan PPN (dengan tarif 0%) antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu manis, jasa pendidikan; Pelayanan kesehatan dan medis; layanan transportasi umum; Rumah sederhana 265 Rp 6 triliun termasuk air minum.
โPemerintah dan Republik Demokratik Amerika Serikat mendukung pembebasan PPN, sehingga pemerintah akan mengeluarkan perkiraan biaya sebesar Rp265,6 triliun agar masyarakat dapat membeli barang-barang kebutuhan pokok tanpa PPN di bawah PPN,โ kata Menteri Keuangan Sri Molyani. tetap ditambahkan”. Jakarta, ujarnya, Senin (16/12/2024) saat konferensi pers kebijakan ekonomi.
Selain itu, barang yang memenuhi ketentuan membayar pajak pertambahan nilai sebesar 1%, namun pemerintah harus menanggung beban kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 1% karena kebutuhan masyarakat.
Dia berkata: Oleh karena itu, harga barang atau jasa yang dibayarkan kepada masyarakat tidak berubah, termasuk tepung terigu, gula industri, dan Olita (minyak bersubsidi).
Read More : Banyak Fitur & Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respon Positif Pasar
Ia mengatakan, penerapan pajak pertambahan nilai 12% mengedepankan prinsip keadilan dan gotong royong serta memperhatikan cita-cita masyarakat. Membayar pajak sesuai undang-undang bagi kelompok kaya. Pada saat yang sama, pemerintah mendukung dan membantu mereka yang tidak mampu.
Selain pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok. kelompok makanan kelas satu; Biaya tambahan dikenakan untuk barang dan jasa yang tergolong konsumsi mewah, termasuk layanan rumah sakit tingkat VIP dan pendidikan internasional.