JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Rencana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berupaya mengurangi hari kerja para eksekutifnya menjadi 4 hari dalam seminggu sebaiknya dilakukan secara bertahap dan dievaluasi secara intensif. Tujuannya adalah untuk menemukan manfaat yang meningkatkan produktivitas.

“Kalau BUMN mau uji coba dengan menggalakkan 4 hari kerja dalam 1 minggu, harus dilakukan secara bertahap. Misalnya ada pilot project di beberapa perusahaan BUMN, lalu dievaluasi,” kata Ekonom Kor Indonesia Yusuf Randi. Dihubungi prestasikaryamandiri.co.id, Selasa (11/6/2024) BUMN menanggapi upaya penerapan 4 hari kerja di kementerian.

Ia mengatakan, penilaian tersebut harus mendalami apakah pengurangan jam kerja berdampak pada produktivitas dan pelayanan yang lebih baik atau sebaliknya. “Jika diasumsikan dapat meningkatkan produktivitas dan tidak mengganggu pelayanan BUMN, maka bisa diperluas ke lapangan kerja lain di BUMN,” ujarnya.

Yusuf mengatakan beberapa penelitian menunjukkan hasil yang beragam mengenai dampak jam kerja terhadap produktivitas pekerja. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu dapat menurunkan kinerja karyawan di suatu perusahaan.

Namun penelitian lain menyebutkan bahwa jam kerja yang lebih fleksibel justru berpotensi meningkatkan produktivitas hingga 10%. Namun, penelitian lain menunjukkan hasil yang beragam mengenai adaptasi jam kerja perusahaan. 

Oleh karena itu perlu ditegaskan bahwa hubungan antara waktu kerja dan produktivitas tidak bersifat universal, ada konteks khusus yang perlu dicermati ketika menerapkan kebijakan waktu kerja, baik itu negara atau organisasi, karena masing-masing karakteristik bisnis sektor dan pekerja akan memberikan hasil yang berbeda-beda,” ujarnya.

Kementerian BUMN sudah mulai menguji penerapan sistem 4 hari kerja dalam seminggu. Hal itu terungkap dalam akun Instagram Life at BUMN @lifeatkbumn, Senin (10/6/2024). “Sistem kerja Compressed Work Schedule (CWS) masih dalam tahap uji coba atau pilot,” tulis akun yang dipantau prestasikaryamandiri.co.id.

Menteri BUMN Eric Thohir mengatakan pegawai BUMN bisa mengajukan CWS setiap dua minggu sekali dengan syarat bekerja minimal 40 jam. Melalui program ini, pegawai BUMN dapat menikmati libur 3 hari dalam seminggu. “Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, ada opsi di Kementerian BUMN,” kata Eric di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2024).

Tedi Bharata, Deputi Departemen Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Kementerian BUMN mengungkapkan, langkah tersebut sudah diuji coba di Kementerian BUMN sebelumnya. Soal pegawai BUMN, seperti yang disampaikan Menteri, ini yang pertama untuk Kementerian BUMN, ujarnya saat ditemui di TMII, Jakarta, Minggu (12/5/2024). 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *