Kayong Utara, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang polisi bernama AK, anggota Polsek Kayong Utara, Kalimantan Barat, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pembantu rumah tangga (ART) dan anak angkatnya. Dua di antara korban adalah anak sekolah. Anak yang diangkat pelaku masih berusia 11 tahun, dan anggota keluarganya berusia 16 tahun. 

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Kayong (KPPAD) Budi Irianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada awal Mei.  Kekerasan bukan bersifat seksual, kata Budi di Pontianak, Senin (20/5/2024). 

Budi mengatakan, kejadian tersebut terungkap saat anggota keluarga korban tiba-tiba meminta terdakwa berhenti bekerja di rumahnya. 

“Saat mengantar istri pelaku, anggota keluarga ini malah mengakui pelaku menganiayanya,” ujarnya. 

Budi mengatakan, setelah mendengar pengakuan ART, istri pelaku kaget. Jadi, dia pulang ke rumah menemui suaminya dan meminta pengakuan dari anggota keluarganya. “Istri pelaku pulang ke rumah dan bertengkar dengan suaminya,” jelasnya. Pada saat yang sama, pelaku mengaku anak angkatnya juga ada di rumahnya.  Anak angkat pelaku menceritakan kepada anggota keluarga lainnya. Karena gangguan pendengaran, pihak keluarga menghubungi ponsel korban lalu menyuruh pelaku menunjukkannya kepada istrinya, jelasnya. 

Mendapat pengakuan tersebut, istri pelaku langsung melaporkan kelakuan buruk suaminya ke Polsek Kayong Utara. Penjahat yang bekerja sebagai kepala departemen Paminal itu langsung ditangkap. 

“Istri pelaku menceritakan kepada suaminya tentang perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya, namun ayah dari anggota keluarga yang terluka tersebut melapor ke polisi,” jelasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kompol Raden Petit Wijaya mengatakan, pelaku AK saat ini ditahan untuk diperiksa atas tuntutan pidana dan pelanggaran kode etik. “Tindak pidana ditangani Polsek Kaong Utara dan tindak pidana ditangani Propam Polda Kalbar,” ujarnya.

Kapolda Petit Kalimantan Barat, Irjen Pipit Rismanto menegaskan siap mengusut tuntas kasus tersebut dengan transparan baik kepada korban maupun pelaku. Petit mencontohkan, jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut, hukuman maksimal bagi tersangka adalah pemecatan dari kepolisian.  

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *