Jakarta, Beritasatu.com – Badan Jasa Keuangan (OJK) menyatakan persiapan tersebut merupakan langkah penting dalam transisi tingkat pengelolaan dan pengawasan aset kripto di pasar keuangan dan aset digital. Hal itu dilakukan sebelum Badan Pasar Berjangka (Bapepty), Kementerian Perdagangan (Kemendag), mengalihkan pengawasan aset kripto ke OJK pada 12 Januari 2024.
Read More : Ramalan Cuaca BMKG: Sebagian Ibu Kota Provinsi Berawan Tebal, Potensi Hujan di Wilayah Ini
“Kami telah memperkuat staf untuk memastikan kesiapan melaksanakan pekerjaan ini,” Hassan Fawzi, Kepala Eksekutif Badan Pengawas Inovasi Teknologi, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan pada Senin (Senin).
Selain itu, OJK melakukan kajian mendalam terhadap profil dan ekosistem pasar aset kripto Tanah Air, serta kajian perbandingan regulasi dan tinjauan visi industri serupa di negara lain.
“Banyak kerja konsultasi dan kolaborasi yang telah dilakukan dengan satgas utama Bappebti dan investor mata uang kripto nasional,” kata Hasan.
Hasil riset, diskusi, dan kolaborasi tersebut dituangkan dalam berbagai kebijakan dan regulasi, termasuk Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Penemuan Aset Keuangan Digital (IAKD) yang diterbitkan pada 9 Agustus 2024 seiring dengan terbitnya UU OJK. Nomor 27 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 12 Desember 2024 mengacu pada penyelenggaraan pasar keuangan digital, termasuk aset kripto.
Read More : 12,05 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
OJK juga telah menyiapkan sistem pemantauan dan pelaporan khusus untuk mendukung transisi pemantauan aset kripto mulai awal tahun 2025, ujarnya.
“Secara keseluruhan OJK telah mengembangkan beberapa program, memperkuat kapasitas perusahaan, membuat regulasi, menciptakan pengawasan, dan menjaga evolusi kripto,” kata Hassan.