Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyoroti dampak negatif perjudian online di Indonesia. Diperkirakan nilai transaksi perjudian online di Indonesia akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

Diperkirakan jumlah penjudi online di Indonesia akan mencapai 201.122 orang pada tahun 2023, termasuk 2,7 juta penduduk dan mayoritas penggunanya berusia 17-20 tahun.

Anwar Abbas dalam keterangannya, Senin (29/4/2024), mengatakan, “Ini angka yang sangat besar dan mengkhawatirkan. Jika tidak ditangani dengan serius, akan banyak dampak negatif yang terus bermunculan.”

Anwar menguraikan sejumlah dampak yang mungkin terjadi, di antaranya dampak psikologis yang mendorong pelaku kejahatan mengeluarkan uang dengan harapan memenangkan permainan, hingga menyebabkan mereka terlilit utang dan menjual barang.

Terlebih lagi, pelaku tindak pidana tersebut akan mengalami permasalahan dalam kehidupan sosial baik dengan teman sebaya maupun dengan keluarga. Bukan tidak mungkin akan sering terjadi konflik dan pertengkaran antara suami istri yang berujung pada perceraian, ujarnya.

Selain itu, Anwar mencontohkan akibat hukum yang dapat merusak nama baik dan masa depan pelaku, serta kemungkinan pelaku melakukan tindakan kriminal seperti pencurian.

Anwar menyerukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk memberantas perjudian online, menyadari bahwa permasalahannya dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) menegaskan tekad negara untuk memberantas perjudian online.

“Dari Kementerian Komunikasi dan Informatika kami berkomitmen penuh untuk memberantas perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi.

Budi mengajak dukungan masyarakat untuk memberantas perjudian online dengan melaporkan situs perjudian yang masih aktif.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *