Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh penyelenggara kurban di masjid, lingkungan, dan lembaga untuk menjaga lingkungan dalam proses pengelolaan hewan kurban.

“Kami menuntut agar hewan kurban dikelola dengan baik, sesuai prinsip syariah, dan memberikan manfaat tanpa menimbulkan masalah seperti tidak mencemari lingkungan,” kata Ketua Fatwa MUI Prof Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Sabtu. 6/). 2024) dikutip antara.

Niamh menekankan pentingnya pengelolaan limbah yang benar oleh penyelenggara layanan yang menawarkan, memastikan bahwa limbah tersebut dibuang di tempat yang tepat.

Selain itu, daging kurban juga disarankan untuk dibagikan guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang tidak berbahaya bagi lingkungan.

Niamh menjelaskan, berbuat baik terhadap lingkungan juga termasuk berbuat baik terhadap hewan kurban. Ia menegaskan, penyembelihan hewan kurban hendaknya dilakukan sesuai syariah, memperhatikan kebersihan lingkungan, kesejahteraan hewan, dan menghindari tindakan kasar yang dapat merugikan hewan.

“Pengelola harus bisa mengukur kemampuannya dan mengelola penyimpanan, penyembelihan, dan distribusi daging kurban untuk mendapatkan keuntungan terbaik,” ujarnya.

Niamh juga menyoroti pentingnya melakukan pemeriksaan yang tepat terhadap penerima daging kurban, memastikan bahwa semua orang yang berhak menerima daging tersebut berhak untuk menghindari penumpukan daging yang tidak didistribusikan.

Ia meminta para pimpinan tempat kurban untuk mengantri dan menyiapkan mekanisme distribusi yang tepat dengan memperdebatkan porsi daging kurban.

Niamh menekankan ibadah kurban tidak hanya pada jumlah hewan yang dibagikan, namun juga pada distribusi daging yang benar kepada yang berhak.

“Masjid, musala atau lembaga yang mengelola daging kurban hendaknya menjadi pengelola dan melakukan penyetoran ini dengan baik,” kata Niamh.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *