Manokwari, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Konstitusi (KC) menolak perselisihan hasil pemilu DPR, DPRD Provinsi Papua Barat, dan DPRD Kabupaten Manokwari (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan Partai Hanura dengan perolehan 200 suara di distrik Tanah Rubuh.

Kepala Divisi Pelaksana Teknis KPU Manokwari Siddarman mengatakan, penolakan Partai Hanura terhadap usulan PHPU tertuang dalam putusan yang dibacakan Ketua Hakim Suhartoyo dalam persidangan Jumat (7/6/2024).

Majelis Hakim MK menyatakan 200 suara yang diklaim pemohon dari Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrial Akbar dan kawan-kawan adalah rekayasa dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Aksi KPU Manokwari mengembalikan 200 suara Partai Hanura ke PSI. Rangkuman di tingkat kabupaten merupakan langkah yang tepat,” kata Siddarman saat dihubungi Manokwar, dilansir Antara, Sabtu (8/6/2024).

Majelis hakim MK menilai koreksi atau pengembalian 200 suara Partai Hanura ke PSI dari KPU Manokwari sudah sesuai dengan Pasal 59 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 yakni tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan menentukan hasil pemilihan umum. .  

Langkah yang diambil KPU Manokwari sebagai termohon adalah pengembalian 200 suara Partai Hanura ke PSI.

Pasca putusan MK, KPU Manokvari akan segera melaksanakan tahap penetapan masa jabatan PDRD dan calon terpilih Manokvari tahun 2024-2029. “Saat ini kami menunggu arahan dan instruksi Presiden dari KPU untuk masuk ke tahap penetapan tempat dan seleksi calon,” ujarnya.

Partai Hanura melalui kuasa hukumnya Patrial Akbar mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi pada 23 Maret 2024.

Dalam permohonannya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU No. 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam skala nasional. pemilu tahun 2024.

Pelapor menilai pengembalian 200 suara KPU Manokwari yang diperoleh atas nama caleg Partai Hanura, Orpa Tandiseno, kepada caleg PSI, Massimus Suga, merupakan tindakan yang tidak benar dan tidak berdasar. Akibat pengalihan tersebut, perolehan suara Partai Hanura di Daerah Pemilihan 3 Manokwari berkurang dari 1.677 menjadi 1.477. Sedangkan suara PSI yang sebelumnya 454 bertambah menjadi 654.

Dalam sidang perselisihan tersebut, pengacara KPU Ali Noordin menghadirkan sejumlah bukti dan Ketua KPU Manokwar Christine Ruth Rumkabu hadir sebagai saksi.

Pada pemilu 14 Februari 2024, terdapat 3.093 pemilih di Kabupaten Tanah Rubuh yang memilih di 25 TPS yang tersebar di 24 desa/kelurahan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *