Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa penyaluran bantuan sosial (bansos) yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampak positif terhadap peningkatan perolehan suara presiden dan wakil dua. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Hal itu diperkuat dengan pernyataan lisan empat menteri soal pembuktian ketidaksepakatan hasil Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).

Hal itu diungkapkan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat membacakan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Setidaknya yang disampaikan empat menteri dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti niat atau niat presiden terkait penyaluran bansos untuk kepentingan presiden dan wakil presiden nomor urut 2, kata Ridwan.

Empat menteri yang terlibat adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Kebudayaan Rakyat (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (MKEU) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Selain itu, kata Ridwan, MK juga menilai apa yang dilakukan Presiden Jokowi tidak bisa digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang baik.

Lebih lanjut, dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti konklusif mengenai hubungan penyaluran bansos dengan pilihan pemilih, kata Ridwan.

Namun ketika terungkap fakta hukum dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menemukan statistik atau metode ekonomi yang pada dasarnya menunjukkan adanya hubungan antara peningkatan bantuan sosial kepada peserta dengan perolehan suara pasangan terpilih tertentu.

“Bahwa menurut Mahkamah Konstitusi, ekonometrika dapat digunakan sebagai pengganti pembuktian ilmiah dalam persidangan. Meskipun bukan merupakan metode pembuktian yang utama, namun ekonometrika atau kajian teoritis lainnya dapat ditempatkan sebagai alat ilmiah pendukung yang dapat mengisi kesenjangan atau kekurangan. bukti nyata yang sesuai dengan ukuran/kesadaran masyarakat banyak, alasan sosial, dan kepercayaan hakim dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Arsul Sani.

Arsul mengatakan, meski saat ini tidak akan digunakan secara langsung, namun dirancang metode penarikan kesimpulan atau metode penggalian fakta yang kuat, seperti evaluasi (dalam bidang psikologi) dan ekonometrika (dalam bidang ekonomi, statistika, dan statistika). . untuk reliabilitas dan validitasnya.

Mahkamah Konstitusi, kata Arsul, menilai survei dan metode ekonomi tersebut bisa dijadikan bukti kunci dalam persidangan ke depan. Hal ini serupa dengan metode medis dan fisik yang memainkan peran utama dalam penyelidikan kriminal ilmiah dan peradilan pidana pada umumnya.

“Namun terkait dalil pemohon yang mengaitkan bansos dengan seleksi pemilih, Mahkamah Konstitusi tidak meyakini adanya hubungan sebab akibat atau korelasi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu dari dua calon,” simpulnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *