Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Meta, induk perusahaan Facebook dan Instagram, kembali didenda di Eropa. Kali ini, hukumannya terkait dengan kurangnya pengelolaan informasi sensitif pengguna, terutama penyimpanan kata sandi tanpa langkah keamanan yang memadai.
Menurut Gizchina, pada Minggu (29/9/2024), Otoritas Perlindungan Data Irlandia mendenda Meta €91 juta atau sekitar Rp1,5 triliun.
Sanksi tersebut muncul setelah Meta mengaku menyimpan kata sandi pengguna dalam bentuk teks biasa tanpa perlindungan atau enkripsi yang memadai untuk melindunginya.
Masalah ini ditemukan selama audit keamanan pada tahun 2019. Meskipun tindakan perbaikan segera diambil, penyelidikan tersebut memakan waktu beberapa tahun dan Komisi Perlindungan Data Irlandia akhirnya memutuskan Meta bersalah atas kelalaian besar dalam melindungi data pengguna.
Menyimpan kata sandi dalam teks biasa merupakan risiko keamanan yang sangat besar karena data tidak disusupi atau dilindungi. Artinya jika seseorang berhasil mengakses Meta data tersebut, mereka dapat dengan mudah melihat dan menggunakan password pengguna tersebut.