Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berharap kampanye penggunaan mobil ramah lingkungan dapat menginspirasi banyak orang untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga lingkungan.
Menteri LHK Siti Nurbaya bahkan menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Mandat tersebut diwujudkan dengan pemasangan dua blok Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (PEVC) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Mari jadikan momen ini sebagai titik awal perubahan besar menuju lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Pembentukan dua unit SPKLU di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan langkah penting untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. kata Menteri Siti di Jakarta, Minggu (9/6/2024), seperti dikutip Antara.
SPKLU di Manggala Wanabakti dilengkapi dengan 2 tipe fast dan medium charge dengan waktu pengisian hanya 30 menit untuk kendaraan dan makanan Rp. 2466,78/kWh.
Dengan SPKLU, pengguna kendaraan listrik kini memiliki akses yang lebih mudah dan nyaman untuk mengisi baterai kendaraannya. Adanya SPKLU ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pihak terkait sangat serius dalam membangun infrastruktur yang tepat untuk mendorong adopsi kendaraan listrik di masyarakat.
“Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk mendukung pengembangan dan penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari strategi pengendalian polusi udara dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil,” kata Menteri Siti.
Salah satu langkah konkrit yang dilakukan adalah dengan diresmikannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang percepatan transportasi berbasis kendaraan bermotor.
Menurut dia, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan listrik dalam negeri, serta membangun infrastruktur pendukung seperti stasiun pengisian listrik yang tersebar di berbagai wilayah.