JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menindak tegas tiga tenaga kesehatan yang diduga melakukan praktik perantara untuk mendapatkan satuan kredit profesi (SKP) yang diperlukan untuk perpanjangan izin praktik (SIP). Lima tahun. Praktik percaloan ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga membahayakan keselamatan dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (4/6/2024), pencalonan SKP menjadi lebih berisiko karena adanya pembaharuan sistem pendidikan berkelanjutan SKP berbasis online yang lebih terkoordinasi dan termonitor. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan banyak memuat praktik makelar karena sistem manual yang rentan disalahgunakan.

Ketiga orang yang terlibat diketahui berasal dari Jakarta, Semarang, dan Surabaya. Mereka menggunakan identitas tenaga medis (nama) dan tenaga kesehatan lainnya (berhidung) untuk mengikuti pembelajaran online dan mendapatkan SKP. Layanan broker ini ditawarkan secara terbuka melalui media sosial dan grup WhatsApp dengan biaya tetap.

Sistem pendidikan berkelanjutan untuk mencapai SKP merupakan upaya penting untuk menjamin kualitas tenaga kesehatan. Namun, praktik perantara mengancam integritas sistem ini.

SKP dapat diperoleh melalui berbagai proses, antara lain pendidikan berkelanjutan, seminar atau workshop yang disetujui oleh Platran Sehat Kementerian Kesehatan. 

Kementerian Kesehatan akan segera mengeluarkan aturan pengawasan ketat terhadap SKP yang akan memberikan persetujuan luas kepada calo. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan izin praktik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang terlibat dalam pencalonan akan dicabut sementara selama 12 bulan. Jika terjadi pelanggaran berulang, izin praktik dapat dicabut seumur hidup.

“STR dan SIP bagi calon dan tenaga kesehatan yang terbukti menjadi calo SKP akan dibekukan selama 12 bulan. “Jika terbukti dua kali maka STR dan SIP dicabut seumur hidup,” tegas Budi Gunadi Sadikin.

Sedangkan bagi calon dan tenaga kesehatan yang kedapatan menggunakan jasa calo SKP, STR dan SIP-nya akan dibatalkan sementara selama enam bulan. Jika terbukti dua kali, STR dan SIP akan dibatalkan seumur hidup, tambahnya.

Selain melalui langkah-langkah regulasi, pencegahan praktik broker juga akan diperkuat melalui teknologi. Sistem pelatihan higienis tersebut akan dilengkapi dengan proses verifikasi pengenalan wajah pada September 2024. Pada periode ini, Kementerian Kesehatan akan memantau dan mengidentifikasi anomali dalam pendidikan online.

“Keselamatan pasien adalah prioritas tertinggi. Praktik perantara ini tidak hanya merugikan profesi kesehatan tetapi juga masyarakat karena berpotensi memberikan layanan oleh petugas kesehatan yang tidak terampil,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Dr. Mohammad Sahril SP, MPH.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *