prestasikaryamandiri.co.id Palembang – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meninjau lokasi kapal tanker minyak senilai Rp50,9 miliar di Sungai Musi. Operasi impor ilegal Palembang diusut di Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapal tanker minyak senilai Rp 50,9 miliar yang termasuk dalam kategori Barang Modal Bukan Baru (BMTB) tersebut merupakan hasil kegiatan pengawasan di luar daerah pabean (di luar perbatasan), kata Zulkifli usai meninjau kapal tersebut di Palebang. Rabu (5/8/2024).
Pelanggaran terhadap kapal tanker adalah tidak adanya izin untuk melakukan kegiatan di bidang impor produk tertentu dalam bentuk izin impor (PI). Oleh karena itu, tidak diperbolehkan beroperasi.
Departemen Bea Cukai mengatakan, pengamanan sementara kapal tanker tersebut dikoordinasikan Kementerian Perdagangan melalui Pusat Pengendalian Usaha Medan (BPTN). Zulkifli Hasan dari Kementerian Keuangan mengatakan.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan Kementerian Perdagangan, mengatakan kapal tersebut datang dari China dan dipesan oleh PT AR untuk beroperasi di Palembang. Namun pada 18 April 2024, ditemukan kapal yang tidak patuh dan langsung disita. “Pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administratif untuk dunia usaha,” tegasnya.
Kapal Tanker Gross Tonnage 1970 merupakan kapal Tiongkok berumur kurang lebih 18 tahun dengan kode HS 8901.20.50. Kapal itu seharusnya mengangkut aspal dan minyak.