Gresik, prestasikaryamandiri.co.id – Kelompok buruh di Gresik meminta pemerintah daerah tidak memasukkan upah minimum (UMK) dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2022 tentang pengelolaan tenaga kerja. Ketentuan daerah tersebut mengatur kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan 60 persen tenaga kerja lokal di Gresik.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kahutinda Agus Salim saat operasi penjaga perdamaian dan bakti sosial (baksos) bersama Polres Gresik dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (Mei) 2024 di Stadion Gelora Joko Samudra. . 05.01.2024).

“Kami mengusulkan kepada Kabupaten Gresik untuk membuat peraturan daerah untuk melindungi pekerja di Kabupaten Gresik. Kemudian 60 persen tenaga kerja di Kabupaten Gresik tidak memiliki UMK,” kata Salim.

Selain itu, ratusan buruh juga berencana menghubungi Bupati Gresik untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat tentang UU Ketenagakerjaan Universal. Sebab dampaknya terhadap klaster ketenagakerjaan sangat merugikan.

“Tuntutan kami pada May Day adalah agar omnibus law yang diperkenalkan pemerintah dicabut, dan hal ini akan kami diskusikan dengan Bupati Gresik. Kami mohon kepada Bupati untuk mengirimkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai hal ini. Dijelaskannya, Baca juga: Partai Buruh Probov-Gibran didukung negara sejahtera

Salim memperkirakan saat ini banyak permasalahan yang terjadi karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja tetapnya.

Tuntutan kedua adalah menghilangkan upah rendah di Jawa Timur, ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *