Pekanbaru, prestasikaryamandiri.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau memvonis mati dua terdakwa kurir 64 kilogram (kg) narkotika internasional, yakni Syadfiandi Adrianto dan Alamsyah. Keputusan ini sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru M Arif Yunandi membenarkan keputusan tersebut. Benar, Majelis hakim yang diketuai Jeffrey M Harhap akan membacakan putusan perkara tersebut secara online pada Senin (10/6/2024), ujarnya, dilansir Antara, Rabu (12/6/2024).
Menurut Arif, hakim mengabulkan permintaan jaksa dalam putusannya. Hakim mengatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, lanjut Arif, majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa kurir sabu seberat 64 kg.
Sedangkan mengenai hal yang memberatkan, hakim mengamini pertimbangan JPU, yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan merugikan jiwa generasi muda.
Terdakwa juga terkait dengan jaringan narkotika nasional dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba. Terdakwa dua kali menjadi kurir becak narkotika jenis sabu atas perintah kakak Abang yang kini diproses hukum.
Terdakwa menerima gaji sebesar Rp5 juta untuk membantu mengumpulkan dan menyimpan barang bukti narkotika. Jika semuanya berhasil ditangkap kembali, para terdakwa juga akan mendapat gaji Rp2 juta per kilo.
Atas putusan tersebut, para tergugat langsung mengajukan banding.