Badung, prestasikaryamandiri.co.id – Bareskrim Polri menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam pengintaian laboratorium narkoba yang bersembunyi di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan kedua tersangka adalah kembar Ukraina Ivan Volovod (31) dan Mikhayla Volovod (31). Orang kedua adalah warga negara asing Rusia Konstantin Krutz (KK). Ada lagi tersangka WNI bersama LM.

Vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan itu mereka jadikan lokasi rahasia laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia.

Wahyu menjelaskan, pengusutan kasus tersebut memakan waktu hampir dua bulan, awalnya DPO Bareskrim di Sunter, Jakarta Utara, melarikan diri, LM, sebelum ditangkap di lokasi perusahaan. LM sendiri merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim gabungannya, diketahui tersangka LM telah melarikan diri ke Bali. Di Bali, LM menghubungi orang asing dari Rusia dan Ukraina.

“Dua orang Ukraina IV dan MV bertugas di laboratorium rahasia di sebuah vila di Badung, Bali. Mereka memproduksinya,” ujarnya.

Selain empat tersangka, dua pelaku lainnya yakni RN dan OK yang merupakan warga negara Ukraina masih dalam pencarian, pengungkapan kasus ini dalam penggeledahan paket narkoba yang dikuasai LM.

Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumen perjalanan paket kimia rahasia terlebih dahulu dari laboratorium Sunter di Bali, kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, aparat menelusuri empat lokasi pengiriman bahan kimia tersebut, salah satunya adalah pabrik obat di Kuta Utara yang ditemukan Ivan, Mikhayla, RN, OK, penjual Konstantin dan LM.

Tim KPK melakukan operasi gabungan bersama Ditjen Bea Cukai, Bandara Soetta dan Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Bares Narkoba Bali, dan Bareskrim Badung di lingkungan Polri.

Alhasil, masyarakat menemukan tersangka dan menggerebek pabrik narkoba di sebuah vila di Kuta Utara pada Kamis (5/02/2024). Dalam penggeledahan, dua kakak beradik Ivan dan Mikhayla ditangkap dengan barang bukti budidaya hidroponik 9,8 kilogram ganja dan 437 gram mephedrone.

Terdapat juga ratusan kilogram bahan kimia prekursor untuk produksi obat seperti mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai peralatan laboratorium untuk produksi mephedrone dan ganja hidroponik. Para penjahat mengubah vila tempat mereka tinggal menjadi pabrik narkoba.

Laboratorium hidroponik ganja dan produksi mephedrone terjadi di basement rumah besar yang dibangun para tersangka, ujarnya.

Setelah itu, pada Kamis (5 Februari 2024), polisi menangkap LM yang mengontrak rumah di Sesetan, Denpasar Selatan. Tim gabungan menyita 6 kilogram narkoba dari tersangka LM.

“LM berperan sebagai penjaga toko, kurir, dan pengusaha di Bali (mantan narapidana) yang sebelumnya menangani jaringan narkoba Fredy Pratama,” kata Wahyu.

Selanjutnya, aparat menangkap Konstantin yang bertugas mengedarkan narkoba di sebuah pabrik di sebuah vila di Kecamatan Tibubeneng, Kuta Utara, Provinsi Badung. Orang Rusia itu menjual obat itu melalui jaringan hybrid.

Polisi menyita 382,19 gram sisa narkoba, 484,92 gram ganja, 107,85 gram kokain, dan 247,33 gram mephedrone.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *