Bekasi, prestasikaryamandiri.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (24 Mei 2024) menggelar pertemuan dengan Aep, 30, warga Desa Karangasi, Kecamatan Cikarang, Provinsi Bekasi Utara, Jawa Barat. ).

Dalam pertemuan tersebut, LPSK mengusulkan untuk melindungi Aep sebagai salah satu saksi yang memiliki informasi penting dalam kasus Vina Cirebon.

“Soal perlindungan sudah kami coba sampaikan, namun belum ada kepastian karena para saksi masih memikirkan dan mendiskusikannya,” kata Wakil Ketua LPSK Susillaningtias di kantor Desa Karangasih.

“Karena sebenarnya kita usut dulu, kita coba cari semua pihak yang punya informasi penting untuk mengungkap kejahatan ini. Kalau memang diperlukan perlindungan, itu tugas LPSK,” tambah Susi.

Susi mengakui sejauh ini pihaknya sudah menerima satu permintaan perlindungan saksi dalam kasus Vina Cirebon. Permohonan tersebut masih dalam peninjauan LPSK.

Ia menjelaskan, “Kalau yang mengajukan ke LPSK hanya satu orang, maka berkasnya tidak lengkap.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *