Cirebon, prestasikaryamandiri.co.id – Terduga biang keladi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan, ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di Kota Bandung, Jawa Barat. Menurut kuasa hukum Pegi Setiawan, ada kejanggalan dalam penangkapan tersebut.

Pengacara Pegi Setiawan meminta penahanan ditunda, namun polisi menolak untuk menundanya. Pihak Anda sedang mengajukan permohonan praperadilan untuk klien Anda.

“Karena hukuman penjara kemarin tidak dijatuhkan, maka mungkin akan dilakukan upaya hukum praperadilan lainnya,” kata Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sabtu (25/05/2024).

Sugianti mengatakan, permintaan awal dilakukan karena ia yakin petugas polisi Vina dan Eky salah menahan pelaku pembunuhan.

“Karena kita terus berasumsi bahwa itu adalah penangkapan ilegal, maka kita tidak boleh seperti 8 tahun yang lalu, penyidikannya harus diatur ulang (dari awal),” ujarnya.

“Kalau memang curiga itu Peg, somasi atau selidiki lagi, jangan langsung ditetapkan tersangkanya, kami juga kaget,” imbuhnya.

Sugianti menjelaskan, sejak penggeledahan pertama yang dilakukan polisi pada tahun 2016 di rumah Peg yang terletak di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, terdapat beberapa pelanggaran yang terlihat.

Saat itu, polisi hanya menyita dua unit sepeda motor milik Peg dan adiknya yang berada di rumah.

Insya Allah saya yakin Pegi tidak bersalah karena pada tahun 2016 setelah digeledah rumahnya, sepeda motornya diambil dan tidak ada persidangan padahal kami sudah sampaikan ke penyidik ​​bahwa Pegi ada di Bandung, ujarnya. menjelaskan.

Sugianti menjelaskan, pada penggeledahan pertama tahun 2016, polisi tidak menangkap atau menahan Pegi. Penangkapan Peg terjadi setelah kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan.

“Kalau polisi yakin Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina, kenapa tidak segera diproses hukum, pada 2016, kenapa ditangkap setelah mulai viral lagi,” jelasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *