Bandung, prestasikaryamandiri.co.id – Pengacara Pegi Setiawan atau akrab disapa Perong meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) menunda penahanannya terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Hal itu diungkapkan Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan. Selain itu, pengacara juga meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP).
Agenda hari ini meminta salinan BAP. Alhamdulillah permintaan sudah diterima, tapi hari ini belum bisa. Kita tunggu keputusan Ketua MA, ujarnya di Mabes Polri. . Rabu Jawa Barat. 29/5/2024).
Selain itu, Muchtar mengatakan ada perubahan sebagai pengacara dan perwakilan Peg dari berbagai daerah lebih banyak atau 64 orang.
“Besok perwakilan kami akan meminta tanda tangan klien kami kepada Tahti (Unit Pengelola Barang Bukti dan Barang Bukti). Kedepannya kami akan meminta penangguhan penahanan yang merupakan hak Pegi Setiawan,” ujarnya.
Pegi Setiawan alias Perong kini ditetapkan sebagai tersangka. Peg dituduh membunuh Vina dan Eky pada tahun 2016.
Peg juga menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara karena memalsukan pembunuhan dan melindungi anak-anak.