JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya mengungkap riwayat kasus seorang ibu berkemeja kuning berhuruf AK (26) melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya hingga videonya tak viral di media sosial.
Humas Polda Metro Jaya Sisir Pol Adi Ari Syam Indra mengatakan, kasus ini bermula setelah AK menerima tayangan konten cabul dari akun Facebook Icha Shakila pada tahun 2023.
“AK itu DM, berkomunikasi lewat Facebook Messenger ya lewat jalur pribadi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Ia menambahkan: “Anda mendapat uang, bagaimana Anda mendapatkan uang?” Tersangka meminta akun Facebook Ichi untuk merekam dan berhubungan seks dengan anaknya.
Adi Ari tidak menyebutkan berapa jumlah uang yang masuk ke rekening Shakeela. Mereka menyebut AK hanya tertarik berzina dengan anaknya di rumah kontrakan kawasan Selengsi, Bogor, Jawa Barat.
Namun setelah video tersebut diunggah, akun Aichi Shakeela menghilang hingga viral di media sosial.
“Akhirnya dia lapor ke suaminya, dan suaminya marah, lalu hati-hati, itu bohong,” ujarnya.
Saat ini, AK ditetapkan sebagai tersangka pidana biasa dan berdasarkan Pasal 294(1) dan/atau Pasal 45(1) KUHP dibaca dengan Pasal 27(1) UU 1 Tahun 2024. Cur, UU Perubahan Kedua 2008 11 November 2008 Pasal 4(1) Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 dibaca dengan Pasal 76I UU. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Perlindungan Anak 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.