Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengumumkan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak disosialisasikan kepada seluruh peserta, khususnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini terlihat dari banyaknya diskusi dan pertanyaan di masyarakat sehingga sosialisasi sangat diperlukan.

Ketua Badan Pengawasan BPJS Kesehatan Abdul Qadir mengatakan, dalam kunjungannya ke daerah, pihaknya juga membahas penerapan CRS secara bertahap dengan berbagai pihak.

Ia mengatakan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di DPR, “Banyak fakta yang kita terima bahwa puskesmas-puskesmas tersebut masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS karena tentunya memerlukan pedoman pelaksanaannya.” Gedung di Jakarta Pusat. , Kamis (6/6/2024).

Selain itu, terungkap juga bahwa untuk memenuhi 12 kriteria tersebut, pihak rumah sakit akan mengubah jadwal atau merenovasi ruangan sehingga pihak rumah sakit membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

“Ada tantangan dalam mendapatkan dana untuk memenuhi standar KRIS 12, khususnya rumah sakit daerah dan swasta,” ujarnya.  

Selain itu, sesuai standar KRIS, jumlah maksimal tempat tidur dalam satu kamar adalah empat. Seperti diketahui, saat ini terdapat delapan dan enam tempat tidur di rumah sakit tersebut. Artinya akan ada kemungkinan pengurangan jumlah tempat tidur yang perlu dipertimbangkan.

Tak hanya mengungkap fakta, Dewan Pengawas BPJS memberikan tiga rekomendasi terkait rencana penerapan KRIS, misalnya BPJS didorong untuk berkoordinasi erat dengan kementerian/lembaga untuk berperan aktif dalam menyusun peraturan penerapan KRIS dan penilaian komprehensif terkait KRIS. Implementasi dan kajian terkait standar tarif dan iuran bagi peserta serta dampaknya.

Kedua, diperlukan komunikasi bersama dan kolektif dengan institusi kesehatan, peserta JKN, organisasi komersial, dan pemangku kepentingan terkait lainnya terkait program KRIS. Ketiga, mendorong BPJS untuk melakukan advokasi intensif dengan pemangku kepentingan mengenai perbaikan infrastruktur fasilitas kesehatan untuk menjaga akses terhadap layanan rumah sakit.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *