Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisioner KPU Muhammad Afifudin mengatakan, pada sidang pertama Pembacaan Penyelesaian Sengketa PHPU Legislatif Tahun 2024, MK 15 memutuskan permohonan tersebut. Afifudin mengungkapkan, pada sidang pertama, MK menolak 10 permohonan dan menerima 5 permohonan lagi.

“Dari sidang pagi tadi, kita dapat rangkuman 10 perkara yang ditolak. Lalu ada perkara PSU di satu daerah pemilihan bahkan diminta mendaftar ulang,” kata Afifudin kepada awak media, Kamis (6/6/2021). 2024).

Afifudin mengatakan, permintaannya beragam, yakni berupa data linkage, backvote, dan proteksi backvote. Ia mengatakan, pihaknya sudah mempelajari situasi tersebut dan sedang melakukan diskusi internal.

Secara teknis, Mahkamah Konstitusi memberikan tenggat waktu antara 15 hari, 30 hari, dan 45 hari.

Makanya kami konsolidasi secara internal untuk mempersiapkan tindak lanjut putusan MK, sambil melihat putusan-putusan lain nanti, ujarnya.

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengambilan keputusan selama tiga hari pada 6, 7, 10 Juni 2024. Total ada 106 perkara pengadilan yang putusannya akan dibacakan. Hari ini, sebanyak 37 putusan pengadilan dibacakan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *