Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dua pelaku berulang narkoba yang mengedarkan ganja seberat 99 kg. Kedua tersangka, AH dan AR, ditangkap di Depok, Jawa Barat.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kompol Hengki mengatakan AH berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 26 kg ganja.

“Barang bukti yang ditemukan berasal dari dua TKP yang berbeda,” kata Hangaki saat jumpa pers di Mapolres Metro Jia, Senin (10/6/2024).

Sedangkan AR berstatus kurir dengan barang bukti 73 kg ganja. Ganja tersebut disembunyikan dalam kemasan ikan asin dan dikirim melalui jasa pengiriman.

Yang menarik dari kasus ini, ganja seberat 73.260 gram itu dikemas dan dikirim melalui kiriman JNT, dikemas dalam ikan asin dan disimpan dalam tas senjata, ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. bertahun-tahun.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *