Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua KPU Hashim Asiari menilai upaya PPP untuk mencapai batas minimal perolehan suara untuk parlemen 4% belum tercapai, meski berkali-kali mengajukan gugatan untuk membantahnya. Hasil pemilu legislatif Mahkamah Konstitusi (CC).

“Upaya PPP melalui Mahkamah Konstitusi bisa saja tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%, karena dalam putusan pemakzulan disebutkan sejumlah perkara PPP tidak dapat lolos uji pembuktian.” Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Dia mengatakan, beberapa kasus tidak ditangani MA sehingga menghambat upaya PPS untuk menuju tahap pembuktian. Artinya kasus PPP di Kongo, perselisihan hasil pemilu majelis di beberapa kasus berhenti di sini, tidak sampai pada uji pembuktian, kata Hasim.

Ia merujuk pada penghentian perkara yang diprakarsai Komisi Pelayanan Publik Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. “Iya kalau kita perhatikan, yang paling menonjol di Jabar itu 19 kabupaten/kota, dan MK menyatakan mereka tidak patuh. Seingat saya ya, mereka tidak bisa melanjutkan uji kredensial.” dia menyimpulkan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, PPP menggugat hasil pemilu dengan Partai Garuda karena melihat adanya perbedaan penghitungan antara versi termohon (KPU) dan versi pemohon (PPP) yang terjadi pada 35. Daerah pemilihan dari 19 marge.

PPP menduga suara pemohon dialihkan ke Partai Garuda di enam daerah pemilihan di Jawa Barat. Namun PPP disebut-sebut belum memberikan penjelasan dan klarifikasi secara gamblang atas tudingan tersebut.

Menurutnya, pemohon hanya memberikan gambaran kehilangan suara di daerah pemilihan Jawa Barat III dan Jawa Barat V, sedangkan di daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya: pemohon tanpa penjelasan dan uraian yang jelas dan dilengkapi tabel perbandingan suara pemohon dan partai menurut responden.

“Padahal Pemohon telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan perolehan suara masing-masing Pemohon dan Partai Garuda sesuai dengan apa yang Pemohon pada daerah pemilihan tersebut di atas dalam permohonannya,” jelas Guntur dalam persidangan. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *