JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus mantan Menteri Pertanian (Menton), Siyahrul Yasin Limpo alias SYL kemungkinan akan meluas hingga dugaan kerugian keuangan negara. Kemungkinan itu muncul setelah berbagai fakta hukum menarik terungkap dalam persidangan.

Sekadar informasi, SYL kini menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Di sisi lain, KPK juga menjerat SYL dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih dalam tahap penyidikan.

Sementara itu, dalam serangkaian persidangan, terungkap bahwa SYL telah menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga, seperti memenuhi kebutuhan istrinya, menghadiri khitanan cucunya, mengundang penyanyi, dan pergi umrah. KPK fokus pada fakta tersebut.

“Yang menarik tentu ada dana lain, dana operasional, atau dana lain yang berasal dari APBN,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/3/2024).

Namun Fikri mengungkapkan, berbagai fakta hukum yang muncul dalam rangkaian persidangan SYL sempat dibicarakan oleh jajaran internal PKC. Ia pun memastikan JPU KPK siap menghadirkan saksi dalam persidangan untuk membuktikan berbagai fakta hukum.

“Pasti akan kita kembangkan lebih lanjut. Apakah berhenti hanya pada pemerasan atau suap atau TPPU atau ada penggunaan lain dari anggaran yang berasal dari APBN? Misalnya untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak lain, jadi bisa dilakukan dengan Pasal 2 atau pasti dikaitkan dengan Pasal 3, Artinya besar kemungkinan negara dirugikan, tentu ada analisanya setelah sidang,” jelasnya.

SYL didakwa melakukan pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Sementara kasus pemerasan dan gratifikasi SYL sudah dalam tahap penyidikan, sedangkan TPPU masih didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan imbalan bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyon dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hata. Pada Rabu (28 Februari 2024), ketiganya hadir dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Memaksa setiap orang, yaitu Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian dan bawahannya, untuk memberi, membayar, atau menerima sesuatu secara konsesi atau melakukan sesuatu untuk dirinya sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara tidak sah atau dengan menyalahgunakan kekuasaan. ” kata Jaksa KPK di pengadilan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *