Jakarta. Bebasnya Gazalba ini menyusul putusan sementara yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Diketahui, Gazalba merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Namun majelis hakim mengabulkan eksepsi atau pemberitahuan keberatan Gazalba dalam putusan sementara. Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Gazalba dibebaskan dari tahanan.
Dari pantauan Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Gazalba terlihat keluar dari Rutan KPK 19.50 WIB. Tim media yang meliputnya menanyakan serangkaian pertanyaan kepada Gazalba.
Namun Gazalba memilih bungkam sambil menghindari sorotan awak media. Ia langsung memilih masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi kejadian.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan akan melaksanakan perintah majelis hakim dengan mengeluarkan Gazalba dari ruang tahanan negara KPK.
“Secara teknis tersangka telah dikeluarkan sementara dari tahanan sesuai dengan perintah majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (27/5/2024).
Ali Fikri mengatakan KPK mengapresiasi keputusan sementara majelis hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menunggu salinan putusan untuk menganalisisnya. “Kami menunggu salinan keputusannya dan akan segera kami pelajari untuk kemudian dianalisis lebih lanjut bersama-sama,” kata Ali Fikri.