Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penggeledahan dalam rangka proses penyidikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot), Jawa Tengah. Kegiatan ini akan berlanjut selama beberapa waktu.

Read More : Kemendikbud Batalkan Kenaikan UKT, UNS Solo Akan Hapuskan Kelompok 9

“Ini masih berlangsung.” Kurang lebih dua minggu telah berlalu sejak penggeledahan pertama, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/07/2024).

Tessa juga menegaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang sepenuhnya berdasarkan bukti yang cukup. Ia juga membantah ada unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.

Jika semua itu terpenuhi, maka akan dilakukan proses penyidikan tanpa memandang suku, agama, ras, atau kelompok politik, kata Tessa.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan Surat Perintah Penyidikan (IPO) kepada para tersangka kasus tersebut.

“Kami pasti sudah (mengirimkan SPDP) ke beberapa orang. “Saya memberi tahu empat orang kemarin,” kata Tessa.

Read More : Presiden Prabowo Akan Beri Amnesti Napi HIV, Narkoba, hingga Kasus Papua

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang sejumlah pihak untuk keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Terkait larangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat keputusan yang melarang mereka bepergian ke luar negeri.

Komite Pemberantasan Korupsi belum merilis secara resmi identitas pihak-pihak yang dilarang keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi di Semarang. Namun dari informasi yang dihimpun, pihak yang dicekal KPK untuk pergi ke luar negeri adalah Wali Kota Semarang Hewearita Gunariati Rahayu, suami Hewearita Alvin Basri, Ketua Kota Semarang Gapensi Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Jangkar. .

Di sisi lain, Tessa menjelaskan larangan bepergian ke luar negeri terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Beberapa dugaan korupsi yang didalami dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, yakni dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pungutan liar yang dilakukan PNS terkait insentif pemungutan barang daerah. pajak dan bea masuk kota semarang, serta klaim penerimaan barang gratis tahun 2023-2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *