JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Tim Penyidik ​​Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan investasi palsu di PT Taspen (Persero) senilai ratusan miliar rupiah. Tuduhan tersebut merupakan temuan awal lembaga antirasuah dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5/2024) mengatakan, “Sebenarnya ada ratusan miliar yang diyakini palsu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan sebagai saksi pada Jumat (26/4/2024). Melalui Labuan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki lokasi dan pengelolaan dana Taspen senilai $1 triliun.

Kemarin, salah satu saksi menjelaskan, kami sedang menyelidiki transaksi Rp 1 triliun itu, kata Ali Fikri.

Juru bicara yang berlatar belakang jaksa ini mengakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memastikan apakah seluruh dana sebesar US$1 triliun itu palsu. Ia hanya mengatakan, ekspektasi nilai investasi buatan tersebut masih akan meningkat.

Ali Fikri berkata, “Kalau ternyata uang Rp 1 triliun yang dipindahkan itu semua fiktif, pasti kami tagih ke sana.”

Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan telah membuka penyidikan terhadap PT Taspen (Persero) terkait investasi palsu. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima KPK beberapa waktu lalu.

Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kerugian finansial negara akibat investasi fiktif di Taspen mencapai ratusan miliar rupee. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghitung kerugian pasti dalam kasus tersebut.

Terkait kasus tersebut, tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta perintah penahanan terhadap dua orang lagi yang hendak keluar negeri. Informasi yang dihimpun, dua orang yang dilarang keluar negeri itu adalah CEO (CEO) PT Taspen Antonius N S Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *