JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pelarangan warga negara asing (WNA) bepergian ke luar negeri dalam kasus korupsi pembelian tanah di Rorotan, Jakarta Utara.
“Terhitung sejak 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengusulkan larangan bepergian selama 6 bulan ke depan bagi WNA berinisial SHJB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (7/10/2024).
Hal ini terkait dengan penyidikan tindak pidana BUMD SJ terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, DKI Jakarta, lanjutnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui tengah mengusut akuisisi tanah BUMD Sarna Jaya di Rorotan. Komisi Pencegahan Korupsi (CPC) telah mengidentifikasi broker yang terlibat dalam pengadaan. Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan kolusi dalam pengadaan tanah.
Jadi sebenarnya ada kolusi antara pembeli dan broker. Seharusnya pembeli bisa membeli tanah itu langsung dari penjual atau pemilik tanah, kata Direktur Penyidikan KPK Asap Guntur, Rabu. (26/06/2024).
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian finansial masyarakat dalam pengambilalihan tanah senilai ratusan miliar rupee oleh BUMD Sarna Jaya di Rorotan. “Saya sudah cerita soal (kerugian) pembelian Rp 400 miliar di Rorotan,” tambah Asp.