Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Bupati Sidarjo Ahmad Muhadalor Ali. Pria yang diketahui bernama Gus Muhadlor ini diduga melakukan korupsi berupa suap dan suap di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Cedarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ketiga terdakwa kasus tersebut adalah Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidarjo Siska Wati (SW); Kepala BPPD Sidoarjo; Ari Suryo (AS); Dan Gus Muhdalor mengaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa mereka menemukan bukti awal senilai Rp2,7 miliar.

“Kalau penyidik ​​terlibat pencucian uang, mereka akan ke sana. Wakil Ketua KPK Johannis Tanak, Selasa (7/5/2024) di Gedung KPK, Jakarta, mengatakan penyidikan masih berjalan dan pasti akan diajukan tuntutan.

Dalam hal ini, Ari Suryano mengarahkan Siska Wati untuk menghitung besaran diskon dengan besaran dana insentif yang diterima pegawai BPPD. Hasil konsesi tersebut ditujukan untuk menunjang kebutuhan Ari dan Gus Muhadlor

Diskonnya berkisar antara 10% hingga 30% tergantung besaran insentif yang diterima, kata Tanak.

Ari memerintahkan Siska untuk menyerahkan uang tunai tersebut. Serah terima dimaksudkan untuk dirahasiakan Ari gencar bernegosiasi dengan orang kepercayaan Gus Muhadlor soal diskon dana insentif.

“Dari segi proses penerimaan uang dari AMA, dari SW ditransfer secara tunai atas perintah AS dan beberapa driver AMA ditransfer. Setiap kali ada transfer, SW selalu melaporkan ke AS,” kata Tanak.

“Pada tahun 2023, SW sudah bisa mengumpulkan rabat dan menerima pembayaran insentif dari ASN kurang lebih Rp 2,7 miliar,” ujarnya.

Pasal 55 Ayat (1) KUHP disangkakan melanggar Pasal 12 Pasal 12 UU Tipikor.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *