Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita telepon genggam (HP) Sekretaris Jenderal (Secgen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto. Penyitaan itu dilakukan saat Hasto diperiksa sebagai saksi bersama tersangka Harun Masiku (HM) dalam kasus dugaan suap pengangkatan anggota DPR periode 2019 hingga 2024 yang kini buron.

“Dalam pemeriksaan, penyidik ​​antara lain menanyakan keberadaan alat komunikasi Saksi H (Haastow). Saksi kemudian menjawab bahwa alat komunikasi itu ada pada stafnya, kemudian penyidik ​​meminta agar staf tersebut menelepon Saksi H. “Setelah itu Saat dipanggil, penyidik ​​menyita barang bukti berupa barang elektronik atau telepon seluler, catatan, dan buku harian milik Saksi H,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Putih Merah KPK, Jakarta, Senin. 10)./2024.

Budi menegaskan, telepon seluler merupakan alat bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Dia menjelaskan, penyidik ​​KPK berwenang melakukan penyitaan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi.

Penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai aturan yang ada dan penyitaan sudah sesuai dengan usulan, kata Budi.

Sebelumnya, Hasto mengatakan persoalan kasus tersebut belum dibahas oleh tim penyidik ​​KPK dalam penyidikannya. Meski begitu, dia mengungkapkan ada telepon genggam yang disita dalam pemeriksaan tersebut.

Karena di tengah-tengah itu, staf saya Kusanadi dipanggil untuk menemui saya, namun kemudian tas dan telepon genggamnya atas nama saya disita, kata Hasto usai pemeriksaan di Gedung Putih Merah KPK, Jakarta.

Hasto mengungkapkan, sempat terjadi adu mulut usai penyitaan. Ia mengatakan, disepakati agenda pemeriksaan akan dilanjutkan di lain waktu.

“Kemudian kami berargumen, karena sepengetahuan saya, sebagai saksi berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saya berhak didampingi kuasa hukum. Saya akhirnya memutuskan pemeriksaan akan dilakukan di lain waktu. Akan dilanjutkan,” kata Hasto.

Hasto juga keberatan KPK menyita ponselnya. “Ada telepon seluler yang disita, saya menyatakan keberatan dengan penyitaan telepon seluler tersebut karena semua harus berdasarkan hukum peradilan pidana, karena itu bentuk pro justicia, jadi dengan pengacara harus ada kewenangannya, penegakan hukum harus dihormati,” kata Hasto.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *