Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Pertanian (Kementan) dikabarkan rutin memberikan uang kepada kakak laki-laki Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Tenri Olle Yasin Limpo, dalam bentuk royalti sebesar Rp 10 juta per bulan. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian Wisnu Haryana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi SYL, Senin (20/5). ). /2024).
Read More : PAN Dorong Partisipasi Tokoh Muda dan Perempuan dalam Pembangunan Daerah
“Apakah saksi mengenal orang bernama Tenri Olle Yasin Limpo?” – tanya jaksa.
“Saya tahu, Pak,” jawab Wisnu.
“Siapa ini?” kata jaksa.
“Saudara Menteri,” kata Wisnu.
Jaksa kemudian membenarkan bahwa uang tersebut dibayarkan kepada Tenri Olla secara bulanan.
“Iya, saat itu pimpinan badannya masih Pak Ali Jamil. Hal ini mengarahkan Ibu Tenry untuk mendapat honor sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian saat itu,” kata Wisnu.
“10 juta reais sebulan?” – tanya jaksa.
“Iya Rp 10 juta per bulan,” jawab Wisnu.
“Apakah kegiatan ini nyata atau hanya sekedar bayaran?” – jaksa bertanya lagi.
Read More : Mantan Penyidik KPK Yakin Harun Masiku Segera Tertangkap
“Suatu kehormatan, Tuan,” kata Wisnu.
“Sudah berapa lama hal ini berlangsung?” – jaksa bertanya lagi.
“Mungkin hampir dua tahun,” kata Wisnu.
Diakui Wisnu, royalti tersebut diberikan melalui transfer bank kepada Tenri Olla.
SYL diketahui diduga melakukan kegiatan pemerasan, remunerasi, dan tindak pidana pencucian uang (MCLA) di lingkungan Kementerian Pertanian. Kasus pemerasan dan ganjaran SYL sudah diproses hukum, sedangkan kasus TPPU masih diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan kepada bawahannya dan menerima bonus hingga Rp44,5 miliar.
Miliaran digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Terungkap beberapa di antaranya untuk oleh-oleh undangan, hari raya Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana, kebutuhan luar negeri, umroh, dan kurban.