Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung menyerahkan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penjualan barang timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo mengatakan, barang bukti tersebut antara lain uang pecahan miliaran asing.

“Dari segi uang, uang ini juga miliaran, ada 83 miliar dolar, ada Amerika Serikat, ada Singapura, totalnya masih banyak lagi, ada juga dolar Australia,” kata Ketua. Kajari Haryoko. Ari Prabowo di Kejaksaan Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Haryoko mengatakan, selain uang, ada barang bukti lain seperti mobil, barang elektronik, dan emas. Namun Haryoko tak merinci lebih lanjut mengenai jenis dan biaya barang bukti yang diperoleh kejaksaan.

“Tidak dicantumkan satu per satu karena daftarnya ada ratusan, mungkin nanti,” jelasnya.

Sebelumnya, kejaksaan melimpahkan kedua tersangka ke kejaksaan di Jakarta Selatan. Pemilik CV VIP Tamron Tamsil dan manajer CV VIP Perusahaan Tambang Achmad Albani akan segera diadili.

Selanjutnya tim JPU sedang mematangkan atau memperkuat persiapannya dan insya Allah mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dihadirkan di pengadilan, kata Haryoko. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *