Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kjejagung) akan mengirimkan puluhan jaksa penuntut (JPU) untuk menangani kasus dugaan pidana korupsi perdagangan produk timah di izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Proyeksi wilayah tahun 2015-2022 dengan nilai kerugian negara AMD 300 triliun.
Kejaksaan Agung mengambil tindakan dan melindungi seluruh jaksa agar terhindar dari campur tangan berbagai pihak.
“Tentunya ada jaminan khusus bagi seluruh JPU yang menanganinya. Ini sudah kita lakukan sejak awal, karena semua JPU harus bekerja dengan baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkam) itu. . Harley Siregar kepada tim pemberitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024)
Harley menjelaskan, jaksa yang menangani kasus tersebut bersikap kooperatif, termasuk Kejaksaan Jakarta Selatan.
Hari ini diketahui penyidik Jampidus menyerahkan uang tunai, logam mulia, 3 mobil, dan 90 sertifikat tanah ke Kejaksaan Jakarta Selatan. Saat ditanya rincian jumlah pasti uang tunai dan logam mulia tersebut, Harley masih enggan menjelaskan lebih lanjut.
Selain itu, 10 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan.
Berikut 10 nama tersangka korupsi.
1. MRPT alias Mochtar Riza Pahlavi Tabrani, Direktur Umum PT Timah 2016-2021.2. EE alias Emil Ermindra, CFO PT Timah 2017-2018.3. HT alias Hasan Tjhie, CEO CV VIP.4. MBG alias MB Gunawan, Direktur PT SIP.5. SG alias Suvito Gunawan, Komisaris PT SIP.6. RI alias Robert Indarto, General Manager PT SBS.7. BY alias Byung alias Kwang Yung, mantan Komisaris CV VIP.8. RL alias Rosalina selaku General Manager PT TIN.9. SP alias Supartha, General Manager PT RBT.10. RA alias Reza Andriansya, Direktur Pengembangan Bisnis PT RBT.