Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) 3% berasal dari masyarakat, dengan rincian 2,5% dari pegawai dan 0,5% dari pengusaha.
Direktur Jenderal Kantor Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan, uang sumbangan Tapera dari negara disimpan dalam instrumen keuangan yang aman.
“Pembiayaan perumahan bisa dilakukan di mana saja karena Badan Pengelola Tapera (BP) merupakan lembaga investasi pemerintah,” kata Astera dalam konferensi pers di kantor BP Tapera di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Astera juga memaparkan alat investasi yang dapat digunakan.
“Bisa pakai tabungan, SBN (surat berharga negara), termasuk sukuk, dan lain-lain, tapi bisa juga investasi di surat berharga lainnya,” ujarnya.
Astera yakin kontribusi Tapera dikelola dengan baik. Gubernur mengatakan timnya akan terus memantau pengelolaan dana bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Jasa Keuangan (OJK).
“Sekarang sudah benar-benar terbuka, semoga BP Tapera bisa menghasilkan uang, yang pasti bagus,” ujarnya.
Astera menjelaskan, semakin besar pemasukan dari investasi ini, maka semakin besar pula kewenangan pemerintah untuk membiayai gedung-gedung publik.
Sekadar informasi, kebijakan terkait iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Taper.