Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kasus pemerasan Kapolda Metro Jaya Irjen Paul Karyoto terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak kunjung terselesaikan. Ia yakin kasus ini akan terselesaikan.
“Jangan khawatir, nanti akan berakhir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Karyoto tak gentar dengan Asosiasi Pemberantasan Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pemeriksa, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Republik Indonesia (LP3HI) serta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengajukan tuntutan pelecehan terhadap Firli Bahuri.
“Boyamin? Bagus. Dia nggak akan setenar itu kalau tidak,” ucapnya.
Polda Metro telah menetapkan Jaya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, antara lain dua unit mobil dan puluhan telepon seluler.
Selain itu, pakaian yang dikenakan SYL saat menemui Firli di GOR Tangki Jakarta juga disita. Kemudian dompet wanita Amerika berwarna coklat yang berisi 100.000 voucher liburan perawatan pernafasan traveloka.
Firli Bahuri dijerat Pasal 12D atau Pasal 12B dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Hukum pidana. Firli Bahuri terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.