Surabaya, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Kejaksaan Agung (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ayah Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, mengaku tak ingin terlibat dalam situasi yang menimpanya. putranya. Menurut Mia, dalam pemeriksaan, Edward Tannur meminta istrinya, Meyrizka Vijaya, melimpahkan seluruh persidangan kasus suap terhadap Ronald ke majelis hakim dan pengacara.
“Sebenarnya bapak ini tidak terlibat, katanya dibacakan di ujian (BAP), serahkan saja ke pengurus, serahkan ke pengacara. Jadi dia tidak mau ikut campur,” kata Mia Amiati. oleh awak media di Surabaya, Selasa (5/11/2024).
Mia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, Edward Tannur tidak terlibat dalam menyiapkan uang untuk menyuap hakim yang memutuskan membebaskan Ronald Tannur.
“Karena pekerjaannya, dia tidak mau ikut langsung dalam penyiapan uang ini. Uang suap itu dari istrinya yang ibu Ronald Tannur, saya bukan penyidik, yang jelas perannya itu ibu,” ujarnya. ditambahkan.
Ditegaskannya, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa Meyrizka Vijaya telah menyuap juri yang sedang mempertimbangkan kasus putranya. Dengan demikian, Meyryzka Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi (Rutan) Jawa Timur.
Ternyata selama ini ibu Ronald Tannur yang bekerja di program itu, sesuai petunjuk dan hasil pemeriksaan, kami mengetahui ibundanya yang memberi suap, ujarnya. .