Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan fungsional (tukin) pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Artinya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mendapat penghasilan hampir Rp 50 juta sebulan.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 17 April 2024.

“Tunjangan kinerja yang diatur dalam Pasal 3 diberikan sejak awal Peraturan Presiden ini,” kita baca di Art. 4 Keputusan Presiden.

Namun tukin yang diterima pegawai Kemenkop UKM ditransfer setiap bulan sesuai kelas pekerjaannya. Terdapat 17 kelas di lingkungan kerja UKM Kementerian Pendidikan.

Tukin Agung atau pekerjaan kelas 17 menerima Rp 33.240.000 per bulan. Sedangkan pekerjaan terendah, pekerjaan golongan 1, menerima Rp 2.531.250 sebulan.

Sementara khusus Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mendapat penghargaan minimal 150% dari tunjangan tertinggi di Kementerian Koperasi dan UMKM. Ini berlaku untuk seni. 5 Perpres 50 Tahun 2024

Belakangan, Teten Masduki mendapat gaji senilai Rp 49.860.000 sebulan. Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan jumlah tertinggi sebesar Rp 33.240.000 dikalikan 150%.

Berikut daftar lengkap manfaat insentif yang diberikan kepada pegawai Kementerian UKM:

Pekerjaan Kelas 17 : Rp 33.240.000. Pekerjaan kelas 16 : Rp 27.577.500. Pekerjaan kelas 15 : Rp 19.280.000. Pekerjaan Kelas 14 : Rp 17.064.000. Posisi Kelas 13 : Rp.10.936.000 0 Posisi Kelas 11 : Rp. 757.600 Rp. Posisi 10 : Rp 5.979.200. Posisi 9 : Rp 5.079.200. Posisi 8 : Rp 4.595.150. Posisi 7 : Rp 3.915.950 Kelas 4 : Rp 2.985.000 Posisi 3 : Rp 2.898.000 Kelas 2 : Rp 2.708.250. Kelas 1 : Rp 2.531.250

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *