Surabaya, Beritasatu.com – Setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan suap dan hadiah, terpidana Gregorius Ronald Tannur telah bebas, Meyrizka Wijaya (MW), ibunda Ronald Tannur, telah dibebaskan. dilepaskan. tersangka segera disebutkan namanya dan ditahan.
Read More : Pria di Wonosobo Tega Jual Istri Lewat MiChat
MW diduga memberikan suap melalui pengacaranya, Lisa Rahmad, kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, serta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Ibu Ronald Tannur ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
Pengacara Meyrizka, Vijay Philmon Ley mengaku sudah melimpahkan penahanan kliennya ke jaksa. Dia juga mengatakan kliennya kooperatif dalam kasus ini.
Read More : Rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024, Pramono Anung-Rano Karno Kuasai Suara Jakarta Selatan
โKlien saya kooperatif dan kami serahkan semuanya ke jaksa. Selebihnya bisa ditanyakan ke penyidik,โ kata Philmon, Senin (4/11/2024).ย