Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Orang asing yang ingin berwisata atau mengunjungi keluarga seringkali kesulitan memilih antara Visa on Arrival (VoA) dan Tourist Visa (VKW). Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW merupakan usaha pariwisata; Ditujukan untuk kunjungan keluarga atau lewat. Ada beberapa hal yang membedakan kedua jenis visa tersebut.

“Sekilas, VoA dan VKW serupa dalam pengoperasiannya. Selebihnya berbeda sekali, jelas Direktur Imigrasi Felucia Sengky, Jumat (19/4/2024). Lebih lanjut Sengky menjelaskan, ada tujuh perbedaan mendasar antara VoA dan VKW.

1. Indeks visa

Visa kedatangan menggunakan indeks B1 dan visa perjalanan memiliki indeks C1.

2. Divisi Negara

Tidak semua negara bisa mengajukan visa pada saat kedatangan. Hanya 97 negara yang memiliki Visa on Arrival (VKSK) dan VKW dapat diajukan dari negara mana pun.

3. Durasi tinggal

Untuk hibah pertama, pemegang VoA diperbolehkan tinggal di Indonesia selama 30 hari, sedangkan pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

4. Biaya

Jika tersedia VoA seharga Rp500.000, maka WNA yang ingin mengajukan VKW harus membayar biaya tiga kali lipat atau Rp1.500.000, dua kali lipat biaya WNA pemegang VoA.

5. Penyerahan.

VoA dapat diperoleh langsung di gerbang imigrasi bandara atau pelabuhan pada saat kedatangan atau dapat diserahkan secara online terlebih dahulu melalui evisa.immigration.go.id. Sedangkan WNA yang ingin mengajukan VKW secara online harus memiliki akun di evisa.immigration.go.id.

6. Persetujuan

Baik secara langsung maupun tanpa rekening atau penjamin; Tidak berlaku bagi VKW apabila VoA dapat diberikan langsung kepada WNA yang mendaftar secara online atau tidak.

Warga negara asing harus memiliki rekening dan/atau penjamin terlebih dahulu dan menunggu maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirim ke email yang terdaftar pada penjamin dan orang asing.

7. Ekspansi

VoA hanya dapat diperpanjang satu kali dalam 30 hari berikutnya. Perpanjangan dapat dilakukan secara online di evisa.immigration.go.id (e-voa saja) atau datang langsung ke kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang selama 180 hari. Perpanjangan juga dapat dilakukan secara online melalui evisa.immigration.go.id atau dengan mengunjungi kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Silakan pilih visa mana yang paling sesuai untuk Anda. Jika Anda masih bingung dengan informasi keimigrasian lainnya, Anda dapat menggunakan live chat Departemen Imigrasi di www.immigration.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00 s/d 15:00: 00 WIB,” pungkas Sengky.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *