Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi VIII Ijtima Fatwa Ulama Indonesia memutuskan bahwa YouTuber dan influencer internet atau selebgram wajib membayar zakat secara hukum.

Asrorun Niam Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, mengatakan kewajiban membayar zakat juga berlaku bagi pelaku ekonomi kreatif digital.

Forum Ijtima menetapkan bahwa para YouTuber, selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib membayar zakat, ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (30 Mei 2024). 

Niam menjelaskan Forum Ijtim Ulama menilai teknologi digital berpotensi terus berkembang memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat. 

Ia mengatakan, keputusan ini merupakan respon para ulama terhadap perkembangan digital yang ada di masyarakat, termasuk aktivitas digital yang bisa menghasilkan keuntungan. 

Niam menjelaskan, kewajiban zakat bagi para YouTuber dan selebriti Instagram diatur dalam berbagai ketentuan, termasuk subjek atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. 

“Dia memperoleh nisab emas senilai 85 gram dan kepemilikan bersama atas Hawalan al-Shal (selama setahun),” imbuhnya. 

Jika penghasilan belum mencapai nisab, kata Niam, penghasilan tersebut dikumpulkan selama setahun dan dikeluarkan ketika penghasilan mencapai nisab dengan tarif zakat 2,5 persen jika menggunakan periode lunar atau Hijriah. 

Jika ada kesulitan dalam penggunaan tahun Hijriah, seperti akuntansi usaha, gunakan tarif zakat sebesar 2,57 persen. 

Namun kewajiban membayar zakat khusus untuk aktivitas digital yang tidak sesuai syariat. Kalau isinya fitnah, naamimah (perkelahian), maksiat, perjudian, dan hal-hal terlarang lainnya, maka haram, kata Niam. 

Niam juga menegaskan, pendapatan dari YouTuber, selebriti Instagram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya bertentangan dengan ketentuan syariah. 

Diketahui, acara Ijtim Ulama dihadiri 654 peserta yang berasal dari pimpinan Lembaga Fatwa Ormas Islam Tingkat Menengah, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, dan pimpinan Pondok Pesantren Fikih Islam. Kepemimpinan fakultas syariah. Pengamat mencakup perwakilan universitas-universitas Islam, ASEAN dan lembaga-lembaga fatwa dari negara-negara Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, para cendekiawan Muslim dan pakar hukum Islam, serta para peneliti.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *