JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Joferon melaporkan Dewan Pengawas KPK (Dewas) ke Bareskrim Polri yang merilis laporan tersebut di tengah penyelesaian kasus pelanggaran etik yang didakwakan. oleh Nurul Juffron dijalankan oleh Dewan Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal laporan Juffron ke Bareskrim, kami masih belum tahu, kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Selasa.

Tompac mengaku pihaknya belum mengetahui detail laporan Joffron ke Polri. Meski demikian, dia menegaskan Dewan KPK memang telah menjalankan perannya dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik Juffron.

Sejauh yang saya tahu, Dewas memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum, kata Tumpack.

Karena itu, Tompac mengaku terkejut dengan laporan Joffron. “Kita kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget, kaget , terkejut

Nurul Juffron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang.

Juffron berkata: “Saya telah melaporkan kepada Brasher suatu tindak pidana berdasarkan dua pasal: Pasal 421 KUHP mengatur tentang tindakan pejabat negara yang memaksa mereka untuk bertindak atau tidak, dan Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik,” kata Juffron di KPK Merah. Dan Gedung Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Namun Juffron tak merinci lebih lanjut laporan anggota Dewas KPK tersebut. Dia menambahkan: “Apa dasarnya? Lain kali masih berproses.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *