Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah berbagai lokasi terkait kasus suap dan pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartingara Rita Vidyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita 72 mobil senilai miliaran dolar.

Pencarian dilakukan di Jakarta dan sekitarnya pada 13-17 Mei 2024, di Kota Samarinda dan di Negara Bagian Kota Kinabalu pada 27 Mei 2024 hingga 6 Juni 2024.

Penggeledahan dilakukan di sembilan kantor dan 19 rumah, kata Juru Bicara BPK Tessa Mahardika, Sabtu (8/6/2024).

Tim investigasi Khyber Pakhtunkhwa telah memperoleh lebih banyak bukti dari penggeledahan ini. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan kasus Rita Vidyasari.

“Dari serangkaian penggeledahan, penyidik ​​KPK menyita kendaraan tersebut (72 mobil dan 32 sepeda motor),” kata Tesa.

Tim penyidik ​​KPK juga menyita aset tanah dan/atau konstruksi di enam lokasi, serta ratusan dokumen dan barang bukti elektronik. Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) juga menyita uang miliaran rupee dalam operasi tersebut.

“Uangnya dalam rupiah Rp6,7 miliar dan dolar AS serta mata uang asing lainnya totalnya sekitar Rp2 miliar,” kata Tessa. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *