Jakarta, Beritasatu.com – Pada Selasa (10 Desember 2024), tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat panggilan kepada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita terkait kasus korupsi. katakanlah di dalam negeri. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Selain Mba Ita, KPK juga memanggil Ketua Pansus D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang Martono, dan CEO PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.

Read More : 7 Barang yang Wajib Dibawa Saat Iktikaf

Tiga pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih di Jakarta, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika, Selasa (10/12/2024). 

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Permulaan Penyidikan (SPDP) kepada para tersangka kasus tersebut.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang sejumlah pihak keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan Pemkot Semarang. Terkait larangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan perintah pelarangan mereka bepergian ke luar negeri.

Pelarangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang individu, yaitu dua orang pejabat pemerintah dan dua orang lainnya mewakili pihak swasta, kata Tessa Mahardhika.

Read More : 8 Herbal yang Bisa Mengatasi Hipertensi

Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengumumkan secara resmi pihak mana saja yang dilarang keluar negeri terkait pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan Pemkot Semarang.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *