Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Gubernur merupakan pimpinan eksekutif di tingkat provinsi yang mempunyai peran dan tanggung jawab yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah.
Sebagai kepala daerah, gubernur bertanggung jawab melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di tingkat provinsi dan memastikan penerapan semua peraturan dan undang-undang yang relevan dengan benar.
Dalam melaksanakan tugasnya, gubernur harus mampu mengelola berbagai departemen administrasi, membuat dan melaksanakan kebijakan, serta menjaga hubungan baik dengan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan para wakilnya bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dengan bantuan lembaga vertikal. Badan vertikal adalah lembaga pemerintah kementerian atau nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menyangkut pemusatan atau pendelegasian urusan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berikut tanggung jawab Gubernur.
1. Konstitusi dan Undang-Undang Gubernur bertanggung jawab penuh atas konstitusi negara dan undang-undang terkait. Konstitusi menetapkan kerangka yang mengatur kewenangan, tugas dan tanggung jawab Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Segala tindakan dan keputusan Gubernur harus sesuai dengan ketentuan hukum terkait untuk mencegah pelanggaran dan menegakkan keadilan.
2. Masyarakat provinsi Seorang gubernur sebagai pemimpin terpilih bertanggung jawab terhadap seluruh masyarakat provinsi yang menjadi rakyatnya. Gubernur wajib mendengarkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat provinsinya. Tanggung jawab ini mencakup memastikan kualitas layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan keamanan.
3. Pemerintah Pusat dan Presiden Sebagai bagian dari sistem pemerintahan terpusat, Gubernur juga bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan Presiden. Gubernur mengoordinasikan kebijakan dan program provinsi dengan arah kebijakan nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini mencakup pelaporan kinerja, penggunaan dana publik dan implementasi kebijakan nasional di tingkat provinsi. Ketentuan terkait tanggung jawab Gubernur juga tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 33 Tahun 2018, “Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya.” pelaksanaan tugas dan wewenangnya.”