Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono sebagai tersangka baru dugaan korupsi. kasus tata niaga produk timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, keputusan itu diambil setelah penyidik ​​menemukan cukup bukti.

Statusnya sudah kami naikkan menjadi tersangka. Beliau diangkat menjadi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2015-2020, kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (29/1). 05/2024).

Kuntadi mengatakan, nama tersangka Bambang diduga berupaya mengubah rencana kerja dan anggaran 2019. Dengan kata lain, RKAB sebesar 30.217 metrik ton diubah menjadi 68.300 metrik ton.

“Penanggung jawab didakwa melakukan perubahan RKAP 2019 secara tidak sah pada tahun 2018-2019,” ujarnya.

“Perubahan ini belum dilakukan dalam penelitian apa pun. Belakangan kami mengetahui berdasarkan alat (bukti) yang ada bahwa perubahan ini bertujuan untuk memudahkan kegiatan transaksi kaleng yang diproduksi secara ilegal,” lanjutnya.

Namun Kuntadi mengaku belum bisa merilis status penahanannya. Sebab hingga saat ini pihaknya masih menyelidiki Bambang atas kasus tersebut.

“Sampai saat ini masih dilakukan penyidikan. Nanti kita lihat apakah dia ditangkap atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Kuntadi.

Sejauh ini, Kejagung mengumumkan 22 dugaan. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *