JAKARTA, Beritasatu.com – Ekonom Center for Economic Reforms (COR) Yusuf Randy Manilat menilai koalisi kepemimpinan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang dipimpin Arisjad Rasjid dan Anandiya Bakri saat ini bisa mengganggu . Investor yang akan memberikan pembiayaan di Indonesia.

Read More : Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru BNI Hasil RUPST 2025

โ€œKisah Kadin perlu kita lihat dari sudut pandang yang lebih luas. Artinya, jika kita perhatikan, kesatuan pimpinan organisasi pada akhirnya dapat membingungkan masyarakat atau investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, kata Yusuf. Dihubungi Beritasatu.com, Senin (16/9/2024).

Yusuf mengatakan, dua kepemimpinan dalam satu organisasi besar bisa menimbulkan kekacauan. Selain itu, dalam konteks ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia berperan penting dalam menjaga lingkungan bisnis dan investasi tanah air.

Dikatakannya, dalam konteks apapun, kesatuan kepemimpinan itu buruk, artinya banyak hal yang dilakukan, tapi ketika ada perpecahan dalam organisasi, apalagi kalau bicara organisasi besar, itu salah besar.

Menurut dia, jika Arsjad Rasjid dan Anandiya Bakri tetap menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, hal itu dapat berdampak pada program investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

โ€œTidak semuanya baik, apalagi kalau bicara kepastian hukum, kemudian ekosistem investasi,โ€ tutupnya.

Read More : Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Tantangan Perbankan Syariah di Indonesia

Sekadar informasi, di bawah kepemimpinan Arisjad Rasjad, Kamar Dagang dan Industri Indonesia menggelar Konferensi Nasional Luar Biasa (Manaslab) Tahun 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan pada Sabtu (15) untuk mengumumkan Pelantikan Jenderal Anandiya Bakri yang baru sebagai Ketua. /9). /2024).

Menanggapi hal tersebut, Arisjad Rashidi yang masih menjalankan tugasnya sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia melayangkan protes saat berpidato di acara munas.

Arsjad dan kelompoknya menilai Munas Kaden 2024 ilegal karena ditentang oleh 21 dari 35 ketua negara Kaden dan menilainya melanggar dokumen dan peraturan Organisasi Kaden Indonesia (AD/ART).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *