Hamilton, prestasikaryamandiri.co.id – Dewan Keamanan PBB (DK PBB) pada Selasa (29/10/2024) menyetujui undang-undang (UU) yang disahkan oleh Knesset, atau parlemen Israel, yang melarang badan-badan PBB menangani pengungsi Palestina. UNRWA).
“Kami berkumpul di sini untuk menegaskan kembali pentingnya peran PBB dalam memberikan perdamaian, stabilitas dan bantuan kemanusiaan di kawasan,” Menteri Luar Negeri Swiss Ignazio Cassis mengatakan pada pertemuan Dewan Keamanan PBB mengenai Palestina.
Cassis mengatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres harus bebas bernegosiasi dengan semua pihak. “Setiap langkah sepihak untuk membatasi mandatnya akan melemahkan upaya multilateral secara keseluruhan,” katanya.
Dia meminta Israel untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional, seperti Piagam PBB dan hukum kemanusiaan internasional.
Delegasi Inggris di PBB Barbara Woodward juga mengkritik keputusan Israel. Dia mengatakan tidak ada alasan untuk memutuskan hubungan dengan UNRWA.
Knesset Israel pada Senin (28/10/2024) mengesahkan undang-undang yang melarang operasi UNRWA. Hal ini mempengaruhi operasi badan tersebut di Gaza, Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.
Dalam pemungutan suara di Knesset, 92 dari 120 anggota menyetujui larangan tersebut, sementara 10 orang menentangnya. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam waktu 90 hari.
Israel menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan Hamas tahun lalu. Israel mengatakan program pendidikan badan tersebut menghasut terorisme dan kebencian.
UNRWA didirikan berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB pada tahun 1949 untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi Palestina.