Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencari cara baru dari dana negara. Dalam hal ini DJP menghasilkan pajak dan berhak menyiapkan penerimaan pajak, Suryo Utomo mengatakan, anggotanya menghasilkan pajak dan memanfaatkan pajak serta upaya lainnya. Apalagi dari informasi perpajakan sebelumnya. “Kami berusaha terus mencari hal-hal baru dengan memperluas dan memperkuat produk-produk yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya. Masih kami kaji dan perkuat,” jelas Suryo dalam siaran pers November 2024. Publikasi Karya APBN dan Fakta Kementerian Keuangan pada Jumat (8/11/2024) bahwa timnya menjaga dan tetap mengontrol undang-undang perpajakan utama dalam upaya meningkatkan jumlah dan kualitas data dan informasi yang dihasilkan pada tahun 2025, DJP akan menggunakan Core Tax Administration System (CTAS). Saat ini DJP sudah berada pada tahap akhir pengembangan perpajakan dan pada tanggal 28 Oktober 2024 akan mencapai tahap akhir. tahap identifikasi DJP memperkirakan penyelesaian proyek tersebut akan berakhir pada Desember 2024 perpajakan bisa selesai pada awal tahun 2025. Dari basis perpajakan, DJP bisa mengembangkan pelayanan bagi wajib pajak. “Tahun ini saatnya kita akan terus melakukan ekspansi. Informasi yang dijelaskan Suryo, seperti informasi Kementerian Keuangan, mengakui penghasilan sebesar Rp 1.517,53 triliun pada 31 Oktober 2024 mencapai 76,3% dari target pajak tahun 2024. Jika dibandingkan periode yang sama tahun 2023, pajak penghasilan memiliki jaminan sebesar 0,4%. Pendapatan nonmigas (PPh) sebesar Rp810,76 triliun atau 76,24% dari target APBN tumbuh negatif sebesar 0,34% yaitu Rp620,42 triliun atau 76,47% dari target APBN. Kalau ditotal ada peningkatan sebesar 7,87%. Pertumbuhan PPN dan PPnBM sejalan dengan pengendalian konsumsi dalam negeri yang bersumber dari dalam negeri dan ekspor. Ketiga, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp32,65 triliun atau 86,52% dari target APBN. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu terjadi peningkatan sebesar 12,81%. Keempat, pencapaian PPh migas sebesar Rp53,7 triliun atau 70,31% dari target APBN. Komitmen tersebut menunjukkan kontribusi sebesar 8,97% dari periode yang sama tahun 2023.