Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Jenderal Tanaman Departemen Pertanian (Dirjen) Andi Nur Alamsya mengaku menolak memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Perangkat yang ditolak berkisar dari uang tunai hingga iPhone.
Pengumuman itu disampaikan Andi pada Senin (20/5/2024) saat memberikan kesaksian dalam kasus antikorupsi di Kementerian Pertanian. Terdakwa adalah SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono yang saat itu menjabat Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Mohamed Hatta.
Andi mengaku menghubungi Panji dan Wakil Direktur Jenderal Prasarana dan Sumber Daya Pertanian (PSP) Ali Jamil Harahap. Wawancara dilakukan pada tahun 2021 saat Andi menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian.
“Kami minta uang sebesar 450 juta dolar yang diberikan untuk kepentingan menteri. Tapi tidak kami terima karena tidak punya,” kata Andi saat sidang.
Selain itu, Andy mengaku dimintai uang untuk membeli iPhone. Andi pun menolak permintaan tersebut. Ia menjelaskan, pihaknya tak mau mengikuti permintaan tersebut karena tidak sesuai prosedur.
“Panji juga meminta uang Rp50 atau sekitar 50 juta untuk membeli iPhone 13 atau 14, dan kami tidak menuruti,” kata Andi.
SYL dikabarkan didakwa melakukan pemerasan, pemerasan, dan pencucian uang (TPPU). Kasus penggelapan SYL sedang dalam tahap persidangan, sedangkan TEP sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuduh SYL menipu rakyat negara dan menerima hadiah sekitar 44,5 miliar rubel untuk posisi Menteri Pertanian.
Dana miliaran ini digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Beberapa di antaranya adalah bingkisan undangan, pesta Nasdem, acara keagamaan, kesepakatan penerbangan, bantuan bencana alam, kebutuhan luar negeri, umrah, dan kurban.